KPU Karo dan Forkopimda Musnahkan Surat Suara Rusak

    KPU Karo dan Forkopimda Musnahkan Surat Suara Rusak

    KARO -   Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang didampingi Forkopimda serta Ketua Bawaslu, Selasa (26/11-2024) melakukan pemusnahan surat suara rusak dan yang berlebih.

    Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan di Gudang Logistik KPU Karo. Adapun surat suara rusak yang dimusnahkan dan berlebih diantaranya : 

    1. Surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut sebanyak 28 lembar rusak.

    2. Surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo sebanyak 1.366 lembar rusak dan 65 lembar berlebih.

    Usai pemusnahan, Bupati Karo dan  Forkopimda melaksanakan monitoring pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di TPS 5 Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat dan TPS 3 Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Debat Publik Kedua, Abetnego - Edy Akan...

    Artikel Berikutnya

    Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perkuat Budaya K3 Demi Produktivitas dan Keberlanjutan Bisnis, Dirut ASDP: Safety Starts from Us
    Realisasi PNBP KSOPP Danau Toba 2024 Lampaui Target Capai Angka 1,9 Miliar
    Bupati Samosir Hadiri Rapat Koordinasi Bidang Pangan, Menko Ingatkan Kepala Daerah Dukung Swasembada Pangan
    Kasus Eksploitasi Seksual Anak Nyaris Dikaburkan, Diduga Ada Penawaran Uang
    Hendri Kampai: Di Indonesia, Rakyat Lebih Percaya Cuwitan Netizen daripada Omongan Pejabat?

    Ikuti Kami